Indonesia harus membuat pengadaan tanah lebih transparan dan partisipatif
Indonesia harus membuat pengadaan tanah lebih transparan dan partisipatif"
- Select a language for the TTS:
- Indonesian Female
- Indonesian Male
- Language selected: (auto detect) - ID
Play all audios:
Beberapa hari terakhir aktivis di Yogyakarta menyebarkan beberapa pesan tulisan, video, dan pernyataan sikap sehubungan dengan pengosongan lahan di Kabupaten Kulon Progo untuk New Yogyakarta
International Airport (NYIA). Dalam beberapa video yang tersebar, tampak warga bertahan menolak menjual tanah dan menerima ganti rugi yang menurut mereka dipaksakan sepihak. Kasus Kulon
Progo adalah satu contoh proses pengadaan tanah yang kerap memicu konflik antara pengembang atau pemerintah dengan rakyat. Hingga 2019, yaitu dua tahun terakhir pemerintahan Presiden Joko
Widodo, ada paling tidak 245 proyek strategis nasional yang harus dirampungkan. Dari Aceh di barat hingga Papua di timur, proyek infrastruktur dibangun dengan giat dan cepat. Jakarta,
Banten, Jawa Barat, dan Sumatra Selatan adalah wilayah-wilayah yang terpengaruh dengan berlangsungnya Asian Games 2018. Keempat provinsi ini sudah pasti mengalami percepatan pembangunan
infrastuktur pendukung perhelatan olahraga tersebut, seperti kereta penghubung antar terminal di dalam Bandar Udara International Soekarno-Hatta, _mass rapid transit_ (MRT) di Jakarta,
_light rail transit_ (LRT) di Palembang dan di jalur Jakarta-Bogor-Depok-Bekasi, jalan tol Palembang Indralaya (Palindra), dan satu set rute kereta lagi dari stasiun Manggarai ke Bandara
Soekarno-Hatta. Para ekonom mendukung agenda infrastruktur Presiden Jokowi dan kemajuan yang sudah terwujud. Tapi di tengah kesibukan pengadaan tanah, gunting pita proyek, dan peletakan batu
pertama, banyak warga yang harus merelakan tanah dan rumah tempat mereka tinggal berpindah kepemilikan. Warga-warga ini tidak memiliki banyak daya untuk memastikan apakah nafkah masa depan
mereka terjamin setelah tanah mereka dipakai untuk pembangunan. BIAYA MANUSIA Pengadaan tanah adalah fase yang paling menantang dari pembangunan infrastruktur. Hal ini diakui oleh Menteri
Koordinator Perekonomian Darmin Nasution ketika ia mengatakan 44% masalah seputar proyek infrastruktur berkaitan dengan pengadaan tanah. Mereka yang harus pindah tempat tinggal kerap
mendapatkan kompensasi yang lebih kecil dari yang diharapkan. Dalam beberapa kasus bahkan mereka tidak mendapatkan kompensasi apapun. Orang-orang ini harus pindah ke tempat yang cukup jauh
dari pusat pelayanan publik dan ekonomi. Ada yang kehilangan mata pencaharian dan berjuang untuk beradaptasi di lingkungan yang baru. Studi-studi mengungkapkan bahwa pengadaan tanah secara
paksa di Indonesia telah menimbulkan konflik dan hilangnya nafkah bagi orang yang terdampak. Dalam satu proyek yang diterapkan di zaman pemerintahan Presiden Soeharto, korban penggusuran
kehilangan sekitar 50% pendapatan bahkan setelah mereka menerima kompensasi tunai. Di era pasca-Soeharto, keadaan hampir-hampir tak berubah. ‘KALAU TIDAK MAU YA SUDAH’ Indonesia sebenarnya
memiliki peraturan perundang-undangan yang dimaksudkan untuk melindungi orang-orang yang terdampak pengadaan tanah. Tapi peraturan-peraturan ini juga tidak memastikan ruang transparansi yang
ideal dalam proses pengadaan tanah. Di bawah aturan-aturan ini, warga terdampak juga diberi ruang tawar menawar yang sempit untuk mendapatkan kompensasi. Pelaksana pengadaan tanah baik
pemerintah maupun perusahaan pelaksana proyek diharuskan bertemu dengan warga terdampak. Tapi forum ini biasanya hanya formalitas. Warga terdampak kerap tidak mendapatkan kesempatan
bernegosiasi untuk mendapat kompensasi yang mereka inginkan dalam pertemuan ini karena pihak pelaksana pengadaan tanah biasanya telah menentukan jenis dan jumlah kompensasi sejak awal.
Peraturan perundang-undangan pengadaan tanah terkait mengharuskan pihak pelaksana pengadaan tanah untuk mengungkapkan sejumlah informasi dalam rencana pengadaan tanah mereka. Mereka harus
mengungkapkan tujuan proyek, lokasi, lamanya proses pengadaan tanah, dan rangkaian kegiatan. ------------------------- _BACA JUGA: Bukan sekadar berita palsu: media sosial dan kampanye
politik yang disetir pasar_ ------------------------- Tapi pihak pelaksana pengadaan tanah tidak diharuskan mengungkapkan tawaran opsi mereka terkait kompensasi dan relokasi pada tahap awal
sebelum penetapan lokasi pengadaan. Informasi ini sebenarnya sangat penting bagi warga terdampak; mereka bisa menimbang-nimbang apakah akan menerima atau menolak rencana pengadaan tanah.
Warga terdampak tidak diberi kesempatan untuk menawarkan solusi alternatif. Misalnya, komunitas yang tinggal di Sungai Ciliwung di Kampung Pulo, Jakarta, telah meminta, dengan bantuan
aktivis perkotaan dan arsitek, untuk membangun “kampung susun”. Tawaran mereka memungkinkan mereka tetap tinggal di dekat sungai, tapi pemerintah juga tetap bisa membeton dan melebarkan
sungai untuk mengantisipasi banjir. Pemerintah Provinsi Jakarta menolak proposal ini. Untuk mencegah banjir di Ibu Kota negara, pemerintah provinsi membuldoser Kampung Pulo di pinggir Kali
Ciliwung dan merelokasi warganya ke rumah susun sederhana sewa di Jakarta Timur. Prinsip “kalau tidak mau ya sudah” menjadikan forum pertemuan sekadar basa-basi karena warga hanya bisa
merespons tawaran kompensasi dari pemerintah secara pasif. Apalagi di tengah akselerasi penyediaan infrastruktur yang massif, tekanan terhadap pelaksana pengadaan tanah lumayan berat baik
dari pemerintah di atas maupun dari warga di bawah. Akan tetapi, korban dari akselerasi dan tekanan tersebut adalah warga atau masyarakat. Bagi warga yang tidak puas dengan nilai kompensasi
tersebut, pelaksana pengadaan tanah menitipkan uang ganti rugi pengadaan tanah ke pengadilan negeri setempat. Hal ini menunjukkan kesan bahwa pelaksana pengadaan tanah buang badan soal
tuntutan warga dan membiarkan pengadilan negeri sebagai pemutusnya. Untuk menentang keputusan pihak pelaksana pengadaan tanah, warga terdampak harus mengajukan permohonan keberatan ke
pengadilan negeri. Bagi warga terdampak yang miskin dan tidak memiliki pengetahuan hukum yang cukup, proses hukum tak hanya mahal tapi juga membuat mereka tertekan. Sehubungan dengan
berlakunya peraturan perundang-undangan baru mengenai pengadaan tanah sejak 2012, saya melakukan studi singkat terhadap 25 putusan perkara pengadaan tanah pada laman Putusan Mahkamah Agung.
Saya menemukan bahwa warga yang kalah di pengadilan negeri tidaklah sedikit. Berdasarkan penelusuran pada sejumlah perkara pengadaan tanah tersebut, saya menemukan pula jika pun warga menang
di pengadilan negeri, Mahkamah Agung kemudian membatalkan putusan pengadilan negeri di tingkat kasasi. Perkara ini belumlah termasuk perkara New Yogyakarta International Airport yang
mencapai jumlah 222 perkara yang ditangani oleh Pengadilan Negeri Wates. Kekalahan ini umumnya disebabkan kurangnya alat bukti warga dalam menentukan jumlah kompensasi yang layak dan tepat.
Kebalikan dari itu, pelaksana pengadaan tanah menggunakan argumentasi soal standar penilaian yang valid dengan menghadirkan profesi penilai sebagai saksi ahli. Secara umum, sistem seperti
ini dianggap merugikan masyarakat dan bahkan dianggap bersifat sepihak serta merampas. Akibat kekalahan di lembaga peradilan, warga dipaksa mengosongkan rumah tinggalnya dan tidak jarang
mengalami intimidasi pada saat eksekusi. Perkara pengadaan tanah untuk bandar udara baru di Kulon Progo adalah salah satu contoh saat intimidasi terjadi dalam proses pengosongan paksa.
PARTISIPASI DAN TRANSPARANSI Indonesia harus memiliki regulasi yang lebih memastikan transparansi dan partisipasi warga terdampak dalam setiap tahapan pengadaan tanah. Warga terdampak harus
memiliki kesempatan meninjau jumlah kompensasi dalam pertemuan-pertemuan baik dengan pemerintah maupun perusahaan pelaksana proyek. Pemerintah dan perusahaan pelaksana proyek juga harus
membahas rencana relokasi dengan warga terdampak. Melibatkan warga terdampak akan membuat prosesnya lebih lama. Tapi diskusi setara bisa memberi solusi yang lebih baik, sehingga proyek bisa
memberi hasil positif baik bagi pemerintah, perusahaan pelaksana proyek, dan warga yang terdampak. ------------------------- _Tulisan ini diterjemahkan dan diperbarui dari_ Indonesia should
make land acquisitions more transparent and participatory.
Trending News
APA PsycNetLoading......
Adiknya "bts", inilah 10 potret pre debut yeonjun & soobin txtBig Hit Entertainment merupakan salah satu agensi yang sepanjang tahun 2018 mendapatkan profit besar berkat kesuksesan b...
Industri makanan dan minuman diakselerasi menuju transformasi digitalJakarta (ANTARA) - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan bahwa industri makanan dan minuman adalah...
Film terbaik oscar 2014-2018, the shape of water hingga moonlighttirto.id - Academy Awards ke-91 atau Piala Oscar 2019 akan diselenggarakan pada Minggu (24/2/2019) pukul 20.00 waktu set...
Preliminary jadi babak penentuan calon miss grand indonesiajpnn.com, JAKARTA - Ajang Miss Grand Indonesia 2018 telah melewati setengah perjalanan karantina dan mencapai babak prel...
Latests News
Indonesia harus membuat pengadaan tanah lebih transparan dan partisipatifBeberapa hari terakhir aktivis di Yogyakarta menyebarkan beberapa pesan tulisan, video, dan pernyataan sikap sehubungan ...
10 potret kehamilan istri kim kurniawan yang gemas abisIDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhny...
Bukan everest, ini 5 fakta mauna kea sebagai gunung tertinggi di bumiTentu kamu sudah mengetahui jika Gunung Everest merupakan gunung dengan puncak tertinggi di dunia, bukan? Puncak Everest...
7 ideologi yang asing ini justru turut memengaruhi dunia modernFasisme mati dengan tusukan pancang di ulu hatinya. Komunisme — atau paling tidak dalam bentuk Marxis-Leninisnya — telah...
7 alasan itzy layak disebut rookie monster, prestasinya melimpah!Siapa sih yang gak kenal ITZY? Girlband baru asuhan JYP Entertainment ini disebut-sebut sebagai kandidat _rookie monster...