Usman Hamid Soroti Pernyataan Jaksa Agung Soal Tragedi Semanggi

Idntimes

Usman Hamid Soroti Pernyataan Jaksa Agung Soal Tragedi Semanggi"


Play all audios:

Loading...

Jakarta, IDN Times - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, merespons pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menganggap tragedi Semanggi I dan II bukan


pelanggaran HAM berat. 


“Pernyataan itu tidak kredibel jika tanpa diikuti proses penyidikan yudisial melalui pengumpulan bukti yang cukup berdasarkan bukti awal dari penyelidikan Komnas HAM, yang sayangnya tidak


ditindaklanjuti Kejaksaan Agung dengan melakukan penyidikan.” ujar Usman melalui keterangan tertulis pada Jumat (17/1).


Usman mengatakan tragedi Semanggi satu dan dua jelas pelanggaran berat HAM. Korban dari tragedi tersebut sampai saat ini masih menunggu keadilan.


"Kami di Amnesty khawatir pernyataan Jaksa Agung itu menggiring ke upaya penyelesaian kasus melalui jalur non-hukum,” katanya.


Usman melihat pernyataan Jakgung tentang Tragedi Semanggi I dan II adalah bukti kemunduran perlindungan HAM di Indonesia.


“Pernyataan Jaksa Agung itu bukti kemunduran perlindungan HAM dan pastinya kemunduran juga bagi penegakan keadilan.” kata Usman.


Usman juga menjelaskan pernyataan Jaksa Agung bertentangan dengan temuan Komnas HAM. Sebelumnya Komnas menyerahkan laporan penyelidikan pro-justitia kepada Kejaksaan Agung, dengan temuan


bahwa kejahatan terhadap kemanusiaan benar-benar terjadi dan merekomendasikan pembentukan pengadilan HAM ad-hoc.


"Di tahun 2018, dalam pertemuan dengan Komnas HAM, Presiden Jokowi menyebut bahwa pemerintahannya akan memastikan pelaku pelanggaran HAM berat akan diadili," jelas Usman.


Usman menjelaskan, tragedi Semanggi I dan II sendiri terjadi sepanjang aksi protes mahasiswa di bulan November 1998 dan September 1999 setelah kejatuhan Soeharto. Sebanyak 17 warga sipil


tewas dan 109 lainnya terluka dalam insiden Semanggi I. Sementara dalam tragedi Semanggi II, 11 warga sipil tewas dan 217 lainnya menjadi korban luka.


"Sejumlah polisi dan tentara diadili akibat insiden penembakan itu, namun banyak pihak mengklaim pengadilan terhadap mereka gagal memenuhi keadilan bagi para korban dan gagal mengungkap


dalang di balik penembakan" tutup Usman.


Jakarta, IDN Times - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, merespons pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menganggap tragedi Semanggi I dan II bukan


pelanggaran HAM berat. 


“Pernyataan itu tidak kredibel jika tanpa diikuti proses penyidikan yudisial melalui pengumpulan bukti yang cukup berdasarkan bukti awal dari penyelidikan Komnas HAM, yang sayangnya tidak


ditindaklanjuti Kejaksaan Agung dengan melakukan penyidikan.” ujar Usman melalui keterangan tertulis pada Jumat (17/1).


Usman mengatakan tragedi Semanggi satu dan dua jelas pelanggaran berat HAM. Korban dari tragedi tersebut sampai saat ini masih menunggu keadilan.


"Kami di Amnesty khawatir pernyataan Jaksa Agung itu menggiring ke upaya penyelesaian kasus melalui jalur non-hukum,” katanya.


Usman melihat pernyataan Jakgung tentang Tragedi Semanggi I dan II adalah bukti kemunduran perlindungan HAM di Indonesia.


“Pernyataan Jaksa Agung itu bukti kemunduran perlindungan HAM dan pastinya kemunduran juga bagi penegakan keadilan.” kata Usman.


Usman juga menjelaskan pernyataan Jaksa Agung bertentangan dengan temuan Komnas HAM. Sebelumnya Komnas menyerahkan laporan penyelidikan pro-justitia kepada Kejaksaan Agung, dengan temuan


bahwa kejahatan terhadap kemanusiaan benar-benar terjadi dan merekomendasikan pembentukan pengadilan HAM ad-hoc.


"Di tahun 2018, dalam pertemuan dengan Komnas HAM, Presiden Jokowi menyebut bahwa pemerintahannya akan memastikan pelaku pelanggaran HAM berat akan diadili," jelas Usman.


Usman menjelaskan, tragedi Semanggi I dan II sendiri terjadi sepanjang aksi protes mahasiswa di bulan November 1998 dan September 1999 setelah kejatuhan Soeharto. Sebanyak 17 warga sipil


tewas dan 109 lainnya terluka dalam insiden Semanggi I. Sementara dalam tragedi Semanggi II, 11 warga sipil tewas dan 217 lainnya menjadi korban luka.


"Sejumlah polisi dan tentara diadili akibat insiden penembakan itu, namun banyak pihak mengklaim pengadilan terhadap mereka gagal memenuhi keadilan bagi para korban dan gagal mengungkap


dalang di balik penembakan" tutup Usman.


Trending News

Pendapat habibie soal capaian 20 tahun reformasi

tirto.id - Presiden Ketiga Republik Indonesia Bacharuddin Jusuf (B.J) Habibie menganggap cita-cita reformasi hingga kini...

10 Potret Hiroki Moriuchi, Adik Taka One Ok Rock yang Gak Kalah K | IDN Times

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to pro...

5 alasan mengapa uang dan kebahagiaan adalah hal berkaitan

05 Mar 2021, 20:31 WIB unsplash.com/travis essinger Apakah kamu berpendapat bahwa tanpa uang hidup itu bisa bahagia? _St...

Resep membuat muffin red velvet, camilan enak untuk akhir pekan

lifewellbakedoften.comSetelah adonan muffin sudah jadi, siapkan loyangnya dengan memberikan paper cup. Tuangkan masing-m...

5 hal menarik ketika menekuni dunia freelance

11 Des 2020, 17:25 WIB Pexels.com/Pixabay Pernahkah kamu berpikir untuk menjadi seorang _freelancer_ atau tenaga lepas? ...

Latests News

Usman Hamid Soroti Pernyataan Jaksa Agung Soal Tragedi Semanggi

Jakarta, IDN Times - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, merespons pernyataan Jaksa Agung S...

Pengaruh komposisi limbah abu pembakaran biomassa kelapa sawit terhadap sifat-sifat dan karakteristik komposit polipropilena

(1) LAMPIRAN 1 DATA PERCOBAAN _L1.1 DATA HASIL LOST ON IGNITION (LOI) POFA _ _Tabel L1.1 Data Hasil Lost on Ignition (LO...

TV-KTK

Following are Bengaluru Doordarshan Kendra programmes for Thursday, February 02.0930: Health - Dadara Mathu Rubella Lasi...

Indo barometer: setya novanto politisi tangguh

tirto.id - Direktur Eksekutif Indo Barometer M. Qodari mengatakan, Setya Novanto atau yang biasa dipanggil Setnov layak ...

6 hal dari sejarah jeans levi’s 501 yang perlu diketahui

Pada tahun 1973, Levi Strauss dan Jacob Davis, pendiri Levi’s mematenkan rivet yang ditanamkan pada celana. Inilah cikal...

Top